Selamat Datang di
PPID Transparan Akuntabel Partisipatif
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Pemerintah Pengadilan Agama Sengeti
Profil Singkat PPID
Pengadilan Agama Sengeti
Pada 2021,Mahkamah Agung mengembangkan sistem layanan informasi publik berbasis teknologi melalui platform daring EPPID yang terintegrasi dengan Sistem Informasi EPPID (SI EPPID). Sistem ini memudahkan masyarakat dalam mengajukan permohonan dan keberatan informasi secara cepat, transparan, dan efisien tanpa harus datang langsung ke kantor layanan informasi. Sejak Januari 2022, Mahkamah Agung melakukan peninjauan kembali terhadap kebijakan keterbukaan informasi melalui pengkajian ulang SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 dengan melibatkan Komisi Informasi Pusat dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Proses tersebut menghasilkan terbitnya SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 sebagai regulasi terbaru standar pelayanan informasi publik di pengadilan. Sebagai tindak lanjut, Pengadilan Agama Sengeti menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada tahun 2025. Tim PPID bertanggung jawab atas pengelolaan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku..