Informasi Publik

Informasi Perkara dan Administrasi

Informasi Berkala

  1. Informasi profil dan pelayanan dasar pengadilan
    1. Profil pengadilan
    2. Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan pengadilan
    3. Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban pengadilan
    4. Agenda sidang
  2. Informasi yang berkaitan dengan hak pihak berperkara, meliputi:
    1. Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapatkan bantuan hukum, hak atas biaya perkara secara cuma-cuma serta hak-hak pokok dalam persidangan
    2. Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran hakim dan pegawai
    3. Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran hakim dan pegawai
    4. Tata cara memperoleh pelayanan informasi serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi
    5. Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi
    6. Biaya untuk memperoleh salinan informasi
  3. Informasi program kerja, kegiatan, keuangan dan kinerja pengadilan
  4. Informasi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Informasi Serta Merta

  1. Informasi mengenai perkara yang perlu segera diketahui oleh masyarakat
  2. Informasi mengenai pelayanan pengadilan yang bersifat mendesak
  3. Informasi mengenai gangguan atau perubahan pelayanan pengadilan
  4. Informasi mengenai keadaan darurat yang berkaitan dengan pelayanan pengadilan
  5. Informasi lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan wajib diumumkan secara serta merta

Informasi Setiap Saat

  1. Daftar seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaan Pengadilan Agama
  2. Informasi mengenai peraturan, kebijakan dan keputusan pengadilan
  3. Informasi mengenai organisasi, administrasi, kepegawaian dan keuangan
  4. Informasi mengenai prosedur pelayanan publik dan pelayanan informasi
  5. Informasi mengenai standar pelayanan pengadilan
  6. Informasi mengenai hak dan kewajiban pengguna layanan pengadilan
  7. Informasi mengenai mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa
  8. Informasi lain yang wajib tersedia setiap saat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Informasi Dikecualikan

Catatan: Informasi dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diberikan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Informasi yang apabila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum
  2. Informasi yang apabila dibuka dapat mengganggu perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat
  3. Informasi yang apabila dibuka dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara
  4. Informasi yang apabila dibuka dapat mengungkap kekayaan alam Indonesia
  5. Informasi yang apabila dibuka dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional
  6. Informasi yang apabila dibuka dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri
  7. Informasi yang memuat data pribadi seseorang
  8. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan atau rahasia pribadi
  9. Informasi lain yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
```
BROSUR LAYANAN & STANDAR PELAYANAN PERADILAN
Brosur Perkara I Struktur Organisasi
Brosur Perkara II SK PPID
Standar Pelayanan Peradilan Standar Layanan

Jadwal Sidang

Informasi jadwal persidangan Pengadilan Agama Sengeti

Jadwal Sidang Hari Ini
Buka di Tab Baru